masukkan script iklan disini
Diduga Ada Penyalahgunaan Barang Bukti Sitaan Di Dinas LHK Sumut, Kejati Sumut Segera Bertindak
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil alih dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti sitaan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara. Rabu10 September 2025
Desakan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu atas pemeliharaan, penyimpanan, dan penggunaan barang hasil sitaan tahun 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Sumatera Utara Nomor 700/332/NSP/III/2023 tanggal 31 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut, ditemukan fakta bahwa barang bukti berupa alat berat hasil sitaan belum dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) sebagaimana mestinya. Kondisi ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan serta berpotensi merugikan negara.
Adapun barang bukti alat berat yang dipermasalahkan antara lain 4 (empat) unit Excavator dan 1 (satu) unit Bulldizer
Selain itu, Inspektur Provinsi Sumatera Utara juga telah menegur secara tertulis sejumlah pejabat DLHK, yakni saudara Wahyudi, Faisal Simangunsong , dan M. Ridwan. karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugas serta tidak menjalankan tanggung jawab administratif, fisik, dan hukum terkait alat berat sitaan tersebut.
“Temuan ini sangat serius. Barang bukti negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Ada indikasi kuat kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera harus segera turun tangan,” tegas Ahmad Maisyar
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan aksi lanjutan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal integritas dan penegakan hukum yang bersih,” tambahnya.
PP GEMPA-SU berharap aparat penegak hukum segera mengamankan barang bukti tersebut di RUPBASAN serta menindaklanjuti pihak-pihak yang diduga lalai atau menyalahgunakan kewenangan, baik secara administratif maupun pidana.
Aksi ini kemudian disambut dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ibu Maria dari bidang intelijen, ia menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan PP GEMPA-SU untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar