• Jelajahi

    Copyright © G A R I S
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PP GEMPA-SU Desak Kejatisu Periksa Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan APBDes di Kecamatan Aek Natas, Labura.

    Garis Info
    Senin, 15 September 2025, 15.9.25 WIB Last Updated 2025-09-15T12:25:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Aki Sastra Siregar, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPA-SU), menyatakan sikap tegas terkait dugaan adanya permainan dalam pengalokasian Dana Desa, APBDes, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya Kecamatan Aek Natas.

    Menurut Aki Sastra, indikasi penyelewengan tersebut telah melenceng dari ketentuan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf f tentang kewajiban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa, serta berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8.

    “Banyak program dana desa yang tidak tepat sasaran, BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi justru mati suri. Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, sehingga kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa di Kecamatan Aek Natas,” tegasnya.

    PP GEMPA-SU mencatat sedikitnya 12 desa dan kelurahan di Kecamatan Aek Natas yang harus mendapat perhatian serius, yakni:

    1. Kelurahan Bandar Durian


    2. Desa Poldung


    3. Desa Rombisan


    4. Desa Sibito


    5. Desa Simonis


    6. Desa Perkebunan Aek Pamingke


    7. Desa Pangkalan


    8. Desa Adian Torop


    9. Desa Ujung Padang


    10. Desa Kampung Yaman


    11. Desa Terang Bulan


    12. Desa Perkebunan Halimbe



    Indikasi Masalah yang Terjadi di Desa-Desa Tersebut

    BUMDes tidak berkembang dan desa cenderung stagnan.

    Proyek kegiatan tidak beres, tanpa papan plang nilai kegiatan.

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasif dan tidak menjalankan fungsi kontrol.

    Perangkat desa yang vokal dipinggirkan oleh kepala desa.

    Pelaksanaan kegiatan terlambat meski anggaran telah cair.

    Lembaga desa dipenuhi keluarga kepala desa sehingga rawan nepotisme.

    Monopoli belanja barang/jasa oleh kepala desa, mengabaikan transparansi.


    PP GEMPA-SU menilai pola penyimpangan ini bukan hanya mencoreng amanat undang-undang, tetapi juga merugikan masyarakat desa yang seharusnya menikmati manfaat pembangunan.

    “Kami mendesak Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum agar tidak tinggal diam. Seluruh kepala desa di Kecamatan Aek Natas harus dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap kebenaran atas dugaan penyimpangan dana desa ini,” pungkas Aki Sastra.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini