• Jelajahi

    Copyright © G A R I S
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PENGGUNAAN ADD/DD DESA TIDAK TRANSPARAN KEJATISU WAJIB PERIKSA T.A 2020-2024 SE KEC. NATAS.KAB.LABURA.

    Garis Info
    Senin, 15 September 2025, 15.9.25 WIB Last Updated 2025-09-15T12:23:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan,15 Septem 2025.
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mengintruksikan Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu  agar segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran  Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Se Kab.Labuhanbatu Utara Khusus nya Kec Aek Natas yang kami duga telah menyalahi aturan dalam penggunaan Dana Desa tersebut.sesuai dengan Permendes No. 3 Tahun 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa .

    Aki Sastra Siregar Selaku Ketua Organisasi Kemahasiswaan Yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU ) berharap agar bapak kejaksaan tinggi Sumatera Utara melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Desa T.A 2022-2024 Di Kab.Labuhanbatu Utara.
    sesuai dengan temuan kami dilapangan ada beberapa poin yang kami duga ada indikasi korupsi anatara lain :
    1.Pembangunan dan Infrastruktur Desa diduga asal jadi dan tidak layak di gunakan.
    2.Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat seperti BUMDES,Pengembangan UMKM,Ketahanan Pangan,Pelatihan dan ketrampilan juga tidak bisa di pertanggung jawabkan.
    3.Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kesehatan.
    4.Inovasi dan Penguatan Desa,Pengembangan Desa Digital,Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Dukungan Sosial dan Budaya tixak permah di jalankan dengan maksimal.

    Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
    Alokasi dasar, dan
    Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
    Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
    Maka dengan demikian kami menyatakan sikap :
    1.Periksa dan mengambil Hasil Laporan Pertanggung Jawaban Kinerja Kepela Desa Se Kec.Aek Natas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    2.Kejatisu Harus membongkar kejahqtan di Desa yang menelan Anggaran Miliaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
    3.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Bersih Bersih Kasus Korupsi,Kolusi dan Nepotisme di Desa agar memberikan efek jera bagi Kepala Desa yang menyalahgunakan anggaran Dana Desa Tersebut.
    4.Perlu dilakukan pemanggilan dan mengambil hasil LPJ RPJM dan RPJP Desa Dari Tahun 2022-2024 yang kami duga syarat KKN yang merugikan keuangan Negara.
    Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) akan memberikan secara resmi laporan ke PTPSP Kejaksaan Tinggi Sumatera utara agar memproses secara Hukum penyalahgunaan anggaran dana Desa tersebut.ucap Aki Sastra Siregar.



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini