masukkan script iklan disini
Medan, 10 September 2025 – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPA-SU) menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (10/9). Aksi ini dipimpin langsung oleh Aki Sastra Siregar selaku Ketua Umum PP GEMPA-SU.
Dalam orasinya, PP GEMPA-SU mendesak Kejati Sumut segera memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat beserta oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp24.142.730.852,00.
Aki Sastra Siregar menegaskan, penggunaan anggaran tersebut tidak disertai dengan pertanggungjawaban yang konkrit dan terukur. Besar dugaan, terdapat indikasi korupsi, mark up anggaran, hingga kegiatan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami mendesak Kejati Sumut agar tidak tinggal diam. Ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp24,1 miliar. Publik berhak tahu ke mana uang rakyat ini dialirkan, karena pertanggungjawabannya sangat tidak transparan,” tegas Aki Sastra Siregar di tengah-tengah aksi.
Adapun kegiatan yang dipersoalkan PP GEMPA-SU di antaranya:
• Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan kode sub kegiatan 4.01.01.2.06.0004 senilai Rp4.878.863.000,00 (belanja barang pakai habis).
• Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan dengan kode kegiatan 4.01.01.2.09.0002 senilai Rp2.493.995.000,00 (belanja barang pakai habis).
• Beberapa pos anggaran lainnya yang masih dalam penelusuran dan diduga bermasalah (data terlampir).
PP GEMPA-SU menilai, dugaan penyelewengan anggaran ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat Langkat. Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Sekda Kabupaten Langkat beserta pihak-pihak terkait.
“Jika aparat penegak hukum lamban bertindak, kami pastikan akan terus turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. Rakyat tidak boleh dikhianati, dan uang negara tidak boleh dijadikan bancakan,” tambah Aki Sastra Siregar.
Sebagai penutup, PP GEMPA-SU menyampaikan pernyataan sikap resmi:
• Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat beserta oknum terkait yang diduga menyalahgunakan APBD Tahun 2025.
• Meminta Kejati Sumut membuka secara transparan hasil penyelidikan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
• Menuntut penegak hukum untuk menindak tegas jika terbukti adanya praktik korupsi, mark up, atau kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran Rp24,1 miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat.
• Menegaskan bahwa PP GEMPA-SU akan terus mengawal dan melakukan aksi lanjutan hingga kasus ini benar-benar dituntaskan secara hukum.
Aksi ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan penegasan bahwa PP GEMPA-SU tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar