masukkan script iklan disini
Medan.26 Mei 2025.
Salah satu organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) sebagai agent of change sosial control kembali menyoroti salah satu kegiatan di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara khususnya di KPH V Aek Kanopan dalam Kegiatan Rehabilitas Diluar Kawasan Hutan Negara Sub Kegiatan Penghijauan Lingkungan Diluar Kawasan Hutan Negara Sub Kegiatan Belanja Bahan Bahan/Bibit Tanaman T.Anggaran 2024 Sebesar Rp.8.760.500.000 Di dusun Napompar Desa Pematang Kec.NA IX -X Besar dugaan kami dalam pengalokasian anggaran tersebut diduga adanya Syarat KKN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Aki Sastra Siregar Selaku Ketua Umum PP Gempasu dan juga Putra Labuhanbatu Utara ini meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sunatera Utara agar sebera melakukan kajian dan pemeriksaan serta memanggil Pengguna Anggaran dan KPA serta PPK dan juga rekanan untuk mengambil keterangan atas kegiatan diatas yang kami duga tidak sesuai dengan apa yang semestinya dan terkesan merugikan keuangan negara.
Aki juga meminta agar Gubernur Sumatera utara mengevaluasi jajaran di dinas kehutanan provinsi sunatera utara yang kami duga tidak becus bekerja dalam menyelamatkan kawasan hutan di kab.kota di sumatera utara.
Hal ini mengacu pada Tindak pidana korupsi meliputi beragam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta dapat merugikan kepentingan umum,Sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi dapat berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana ini bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.ucap Aki siregar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar