masukkan script iklan disini
M. Fadli pengurus TWC menyampaikan ke awak media bahwa diduga adanya indikasi korupsi berjamaah dalam kegiatan tahun 2024, kegiatan obat-obatan dan obat-obatan lainnya dengan jumlah pagusebesar Rp. 7.515.480.960
Dan juga terdapat dugaan penyalahgunaan dana BLUD yg tidak terealisasi pada tempatnya.
Adapun tuntutan pengurus TWC yang disampaikan pada aksi tersebut. Pertama, mereka meminta APH Polda Sumut dan Kejatisu periksa Dirut RSUD. Tanjung Pura untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut dan bekerja dengan lebih transparan serta akuntabel.
Kedua, mereka berharap Bupati Langkat agar segera menegur dan menindak lanjuti Dirut RSUD Tanjung Pura dan pejabat di RSUD Tanjung Pura ke depannya terhindar dari kasus serupa. Ketiga, mereka menuntut agar memperiksa dan adili aktor/oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar